Ketahanan sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya, sehingga memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.
Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai “Kondisi dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti dari Ketahanan Nasional adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks.
Srijanti (2009:155) menyamakan pengertian ketahanan nasional yaitu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Sementara itu Chaidir Basri (2002), melihat Tannas dari perspektif/sudut pandang terhadap konsepsinya berupa wujud dan wajah, yaitu :
a. Tannas sebagai Kondisi;
b. Tannas sebagai Metode;
c. Tannas sebagai Doktrin.
Sebagai Kondisi, Tannas adalah suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi, yaitu kondisi ideal yang memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya sehingga dapat menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa.
Sebagai Metode, adalah pendekatan dan cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara, yaitu dengan menggunakan pemikiran kesisteman (system thinking).
Sebagai Doktrin, berupa pengaturan dan penyelenggaraan negara, yaitu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya
2. Konsep Dasar Ketahanan Nasional
1. Umum :
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan suatu bentuk masyarakat dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (kira-kira sama dengan Masyarakat Madani). Cita-cita dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang mencakup aspek :
a) Keamanan : Pemerintah negara RI harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Kesejahteraan : Pemerintah negara RI harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c) Ketertiban dunia : Pemerintah negara RI harus ikutserta dalam upaya melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Pokok-pokok Pikiran :
Pokok-pokok pikiran yang melandasi Tannas dikembangkan dari analisis mengenai manusia budaya, falsafah, ideologi, dan pandangan hidup bangsa, wawasan nasional, serta pendekatan yang diyakini kebenarannya.
a. Manusia budaya :
Manusia memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal budi, dan berbagai keterampilan. Manusia selalu berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya. Untuk itu manusia selalu mengadakan hubungan-hubungan dan hidup berkelompok, bermasyarakat, bahkan bernegara. Hubungan-hubungan ini dikenal sebagai berikut :
Manusia - Tuhan Agama
Manusia - Manusia Sosial (masyarakat)
Manusia - Kekuatan/Kekuasaan Politik
Manusia - Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi
Manusia - Rasa Keindahan Seni Budaya
Manusia - Rasa Aman Pertahanan Keamanan
Manusia - Penguasaan/Pemanfaatan Alam Iptek
Manusia - Cita-cita Ideolog
b. Falsafah, ideologi, dan pandangan hidup bangsa :
Merupakan pedoman bagi tata kehidupan masyarakat yang terbentuk dari perjalanan sejarah bangsanya. Bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
c. Wawasan nasional :
Konsepsi pandangan hidup yang tersusun berdasarkan hubungan dinamis antara cita-cita, ideologi, aspek sosial budaya, kondisi geografis, maupun faktor kesejarahannya
d. Pendekatan kesejahteraan dan keamanan :
Merupakan kebutuhan mendasar dan esensial, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, serta merupakan nilai-nilai intrinsik yang mendasari pencapaian kondisi Tannas.
3. Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan dengan tidak mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti mempunyai kemampuan dalam tindakan dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperoleh hal yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidak bersifat tetap melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun dapat menurun tergantung dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian dan hakikatnya sendiri yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu selalu senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha untuk meningkatkan pertahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan diorientasikan ke masa depan untuk mengkembangkan kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.
3. Wibawa
Keberhasilan dalam sistem ketahanan nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara berlanjut, berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan kuatnya ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia dimata dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak negative dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai, menghormati dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
4. Hakekat Ketahanan Nasional
1. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
2. Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupa nasional.
B. Ketahanan Nasional di indonesia
1. Pada Masa Orde Baru
1. Ketahanan Nasional dibidang Politik
PELAKSANAAN POLITIK DALAM NEGERI
a. Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
1. Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
2. Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968
3. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional
4. Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Pembubaran PKI dan Ormasnya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :
· Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
· Dikeluarkan pula keputusan yang menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
· Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
c. Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.
d. Pemasyarakatan P4
Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4.
Tahun 1978 diselenggarakan penataran P4.Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.
C. KEHIDUPAN POLITIK DALAM NEGERI
a. Penyederhanaan Partai Politik
Salah satu ciri Orde Lama adalah banyaknya partai politik yang tumbuh di Indonesia dan masing-masing memiliki ideologi sendiri & saling menjatuhkan.Sedangkan, Orde Baru mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah partai politik di Indonesia. Dan partai-partai politik yang hampir sama asas dan kepentingannya diharuskan mengadakan pembaruan (fusi).
b. Menerapkan Demokrasi Pancasila melalui Pemilu
Dalam orde baru, dilaksanakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali (kecuali th.1971-1977 yang dilaksanakan selang 6 tahun).
Orde Baru telah melaksanakan 6 kali pemilu, tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pada pemilu pertama th. 1971, diikuti oleh 10 peserta ( 9 parpol dan 1 golongan karya ).Parpol-parpol tersebut diantaranya :IPKI, Murba, Islam Perti, NU, Katholik, Parkindo, PNI, PSII.Organisasi Golongan Karyanya adalahSekretariat Bersama Golongan Karya ( Sekber Golkar ).
Akan tetapi, dalam pemilu selanjutnya hanya diikuti oleh 2 parpol ( PPP dan PDI ) dan 1 golongan karya.Disebabkan adanya penyederhanaan parpol oleh pemerintah Orde Baru.Pada kenyataannya, dalam 6 kali Pemilu Orde Baru, Golkar selalu menjadi pemenang.
D. KEHIDUPAN POLITIK LUAR NEGERI
Mengabdikan diri kepada kepentingan nasional.Bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, serta melakukan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
a. Indonesia Kembali menjadi Anggota PBB
Indonesia pernah menjadi anggota PBB ke-60 tanggal 28 September 1950. Keuntungan :
A. Masalah Irian Barat dapat terselesaikan
B. Terciptanya kerjasama Indonesia dengan badan-badan PBB dalam bidang pembangunan.
Dalam perkembangannya, Indonesia TIDAK PUAS dan akhirnya KELUAR tanggal 1 Januari 1965 karena terjadi Konfrontasi dengan Malaysia.Akibatnya, ruang gerak Indonesia di dunia internasional menjadi sempit dan dikucilkan. Sehinga pada MASA ORDE BARU,, hubungan organisasi Internasional mulai diperbaiki. Atas dasar politik luar negeri bebas-aktif,, Indonesia kembali menjadi anggota PBB tanggal 28 September 1966.
b. Indonesia Aktif di PBB
Keaktifan Indonesia di PBB ditunjukkan saat Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik, menjadi ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang 1974.
c. Normalisasi Hubungan Indonesia-Malaysia
Normalisasinya dimulai dengan dilaksanakannya perundingan di Bangkok pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1966.Pihak Indonesia diwakili oleh Menlu Adam Malik.Pihak Malaysia diwakili oleh Tun Abdul Razak.Menghasilkan keputusan yang disebut Persetujuan Bangkok (Bangkok Agreement), ditanda-tangani di Jakarta 11 Agustus 1966.
ISI PERSETUJUAN BANGKOK:
· Rakyat Sabah dan Serawak memperoleh kesempatan untuk menegaskan kembali keputusan mereka mengenai kedudukan kedua wilayah itu dalam Federasi Malaysia.
· Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
· Indonesia dan Malaysia menghentikan tindak permusuhan.
No comments:
Post a Comment