adsense

Showing posts with label info. Show all posts
Showing posts with label info. Show all posts

Larangan menggunakan gelang

Mengenal Tamimah (jimat)
Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika  Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).
Namun tamimah beralih digunakan lebih umum yaitu pada segala sesuatu yang digantung untuk mencegah ‘ain atau lainnya, baik berupa gelang, kalung, benang, atau ikatan. Ini semua disebut tamimah. Nah, kalau di sekitar kita, jimat dan rajah dengan berbagai macam bentuknya dengan berbagai macam penggunaan, itulah yang termasuk dalam tamimah.
Di sekeliling kita, tamimah dapat berupa keris untuk melindungi rumah misalnya, berupa benang pawitra untuk melindungi anak agar tidak terkena bahaya, dan berupa tulisan rajah yang dipasang di atas pintu masuk warung untuk melariskan dagangan.
Berikut contoh-contoh jimat dan rajah yang kami peroleh. Kadang jimat ini menjadi sarangnya jin, namun masih disimpan di rumah-rumah sebagai benda pusaka dan tujuan lainnya.


Dalil Larangan Jimat dan Rajah
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah". Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku". Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)
Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid- berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan“ (Fathul Majid, 127-128).
Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat –seperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) –seperti menolak ‘ain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.
Ada pelajaran penting dari suatu hadits yang menceritakan peringatan keras Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada sahabatnya yang memakai jimat. Jimat di sini bertujuan untuk menghindarkan dirinya dari penyakit. Namun Nabi -shallallahu ‘alahi wa sallam- ingatkan bahwa jimat tersebut tidak ada manfaatnya. Hati itu harus tawakkal pada Allah bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’i dan sisi eksperimen. Inilah pentingnya kita mengetahui bahaya syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pelet, penglaris dagangan, benda-benda pamungkas lainnya di anggap hal biasa. Padahal di sisi Allah hal-hal tadi mengundang petaka.
Dari ‘Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkannya pada beliau lantas ia berkata,
قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً »
“Ini dari tembaga (yang bagus).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?” Ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah (suatu penyakit yang ada di tangan).” Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 4: 445, Ibnu Majah 3531, Ibnu Hibban 1410 dan 1411. Hadits tersebut hasan kata Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth. Lihat tahqiq dan ta’liq beliau terhadap Kitab At Tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, terbitan Darus Salam, hal. 36). Hadits di atas menunjukkan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala’, yaitu penyakit. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkann petaka bukan keselamatan.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik.
2- Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat seperti yang disebutkan di atas.
3- Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu.
4- Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang derita, petaka dan siksa, bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan.
5- Asalnya menggunakann jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak meyakini jimatlah yang memberikan manfaat. Hadits di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat.
6- Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu).
7- Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi.
Dalil Larangan Tamimah (jimat)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai azimat dan rajah termasuk di dalamnya dan dihukumi syirik. Dahulu  memang tamimah dimaksudkan untuk gelang dan lainnya yang digunakan sebagai azimat dan sengaja dipakai dengan tujuan untuk mencegah ‘ain, yaitu penyakit mata hasad (iri). Karena pandangan orang yang iri, anak kecil bisa menangis terus menerus dan itulah yang disebut ‘ain. Orang jahiliyah dahulu bahkan di masyarakat kita masih ada yang mencegah penyakit ‘ain ini dengan gelang atau kalung di antara yang disebut dengan ‘benang pawitra’.  Para ulama menjelaskan bahwa tamimah, lebih luas dari itu.
Tamimah adalah segala sesuatu yang digantung –di rumah misalnya-, dipakai –berupa kalung atau gelang misalnya-, diikat –berupa sabuk, rompi rajah misalnya-, baik berupa tulisan Arab, dari bacaan Al Qur’an, suatu benda pusaka ataukah dari selainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat -seperti sembuh dari penyakit atau melariskan barang dagangan, membuat orang lain semakin cinta-, atau untuk mencegah bahaya, -seperti tercegah dari suatu penyakit, sebagai penangkal atau rumah akan dilindungi dari berbagai tindak kejahatan-.
Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531). Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memakai azimat apa pun tujuannya tidak akan beruntung selamanya. Dan ini tanda bahwa memakai azimat termasuk dosa besar.
Hadits berikut menceritakan bahwa dahulu tamimah itu berupa kalung dan digunakan untuk melindungi unta dari ‘ain dan penyakit lainnya, artinya digunakan sebagai azimat. Sehingga ‘ain itu bukan hanya penyakit hasad pada manusia saja, juga terdapat pada hewan.
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الأَنْصَارِىَّ - رضى الله عنه - أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ - قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ - وَالنَّاسُ فِى مَبِيتِهِمْ ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
Dari ‘Abbad bin Tamim, bahwasanya Abu Basyir Al Anshori radhiyallahu ‘anhu mengabarkan padanya bahwa ia suatu saat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebagian safarnya. ‘Abdullah berkata bahwa ia menyangka orang-orang saat itu sedang tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang agar tidak membiarkan kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan dipotong  (HR. Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 2115).
Ada pelajaran penting dalam hadits di atas. Inilah pengingkaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kesyirikan, sampai memotong jimat-jimat yang ada. Dan pengingkaran kesyirikan lebih mesti diprioritaskan daripada pengingkaran pada maksiat lainnya, walaupun itu juga dosa atau termasuk dosa besar. Karena orang yang mengingkari berbagai tradisi kesyirikan, berbagai bentuk sihir dan perdukunan atau klenik, akan membersihkan masyarakat dari berbagai macam khurofarat dan membersihkan negeri kaum muslimin dari bentuk peribadahan pada kubur. Keutamaan mengingkari kesyirikan ini lebih besar dari pengingkaran pada perzinaan, pencurian, korupsi, dan minuman keras. Apalagi yang diingkari adalah syirik akbar yang bisa membuat pelakunya murtad.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menambahkan bahwa pelet untuk mengikat cinta apa pun bentuknya, baik susuk atau bulu perindu juga termasuk perbuatan syirik.
Dari Ruwaifi’ bin Tsabit berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri seperti wanita, pen) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud no. 36, An Nasai no. 5067 dan Ahmad 4: 108. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sahabat Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,
من قطع تميمة عن إنسان كان كعدل رقبة
Barangsiapa yang memotong tamimah dari seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5: 36).
Tamimah (jimat) dari Ayat Al Qur’an
Bagaimana jika tamimah atau jimat berasal dari Al Qur’an? Seperti seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan dan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat.
Untuk masalah tamimah berasal dari Al Qur’an para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab)
Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ 
Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82).
Ulama yang melarang tamimah dari Al Qur’an beralasan:
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”. Hadits ini umum menunjukkan seluruh tamimah, baik dari Al Qur’an atau selainnya. Jadi seluruh tamimah itu syirik. Namun mengatakan bahwa tamimah dari Al Qur’an itu syirik tidaklah tepat karena yang digantung adalah kalamullah.
Kedua, tamimah yang berasal dari Al Qur’an bisa jadi dibawa ke tempat kotor seperti toilet sehingga jadinya malah melecehkan Al Qur’an.
Ketiga, tidak bisa dibedakan apakah itu tamimah ataukah itu Qur’an sehingga sulit diingkari.
Keempat, tidak bisa dibedakan manakah ayat Qur’an dan manakah rajah-rajah yang berbau syirik karena sama-sama tulisan Arab. Sehingga seseorang bisa memakainya padahal itu hanyalah tulisan rajah yang tidak bermakna.
Pendapat kedua yang menyatakan tamimah dari Al Qur’an itu terlarang, itulah yang lebih tepat dengan alasan untuk saddudz dzaro’i, yaitu menutup jalan dari hal-hal yang terlarang. Kaedah inilah yang diterapkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Adapun mafsadat (kerusakan) dari menggantung tamimah dari Al Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Bisa membuat rancu, apakah yang digantung itu Al Qur’an ataukah memang azimat.
2.      Orang yang jahil (bodoh) ketika ia menggantungkan tamimah dari Al Qur’an, maka hatinya bergantung padanya, menganggap bahwa tamimah tersebut punya keistimewaan, bisa membuat rizki lancar, rumah terlindungi, dst. Padahal Al Qur’an itu cuma digantung, tidak dipelajari dan ditadabburi.
3.      Al Qur’an jadi dilecehkan dan dihinakan, karena tamimah semacam ini bisa dibawa tidur sehingga akhirnya ditindih atau bisa dibawa ke tempat kotor seperti toilet.
Dari sini seseorang tetap tidak boleh atau diharamkan menggunakan jimat,
Ya Allah, lindungilah kami dan keturunan kami dari segala macam bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
1.     At Tamhid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz ‘Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1423 H.
2.     Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh 'Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta', cetakan ketujuh, 1431 H.
3.     Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin 'Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.
4.     Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq dan ta’liq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.
5.     Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 72-73.

Macam-Macam Sihir di dunia

  1.    Sihir Pemisah.

Yang dimaksud dengan sihir pemisah adalah sihir yang ditujukan untuk memisahkan pasangan suami istri yang saling mencintai. Juga termasuk ke dalam sihir ini adalah sihir yang ditujukan untuk membuat permusuhan dan kebencian di antara dua orang sahabat atau kerabat dekat. Jenis sihir ini telah disebutkan dalam al-Qur’an.

Alloh  berfirman swt:

﴿فَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِ)

Maka mereka mempelajari dari keduanya sihir yang dengannya mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. al-Baqoroh [2]: 102)

sihir pemisah


Pekerjaan menceraikan antara pasangan suami istri adalah pekerjaan yang paling dicintai dan dikagumi oleh iblis, raja para setan.

    2.   Sihir Mahabbah (Penarik Cinta/Pelet).

Tentang ini Rosululloh saw  pernah bersabda:

(( إِنَّالرُّقَىوَالتَّمَائِمَوَالتِّوَلَةَشِرْكٌ ))

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim; dishahihkan oleh al-Albani)

    3.   Sihir Takhyil (Mengelabui Pandangan), Sirep atau Aji Halimunan.

Tentang sihir jenis ini pernah dialami oleh Nabi Musa  dan Harun   ketika menghadapi para tukang sihir Fir’aun. Para tukang sihir itu menggunakan sihir jenis ini untuk menakut-nakuti kedua Nabi yang mulia itu. Sebagaimana Alloh  berfirman di QS. al-A’rof [7]: 115-118.

    4.  Sihir Pembuat Gila.

Sihir ini berpengaruh membuat seseorang menjadi seperti gila atau kurang waras. Di antara pengaruhnya adalah seorang bepergian tanpa tujuan, linglung dan sangat pelupa. Terkadang dia berbicara nyerocos (tidak beraturan), terkadang matanya menatap kosong dan tanpa makna. Terkadang tidak bisa langgeng dalam mengerjakan sesuatu, terkadang seseorang tidak tahu kemana dia harus pergi dan terkadang tidur di tempat-tempat terpencil.

    5.   Sihir Pembuat Kelesuan.

Sihir jenis ini bisa berpengaruh membuat seseorang yang tadinya normal dan energik menjadi suka menyendiri dan tertutup, terkadang pusing terus menerus tanpa sebab yang jelas dan terkadang diam dan tampak lesu.

    6.  Sihir Suara Panggilan.

Sihir jenis ini di antara pengaruhnya adalah membuat seseorang melihat mimpi-mimpi yang menyeramkan atau panggilan-panggilan yang menakutkan.

    7.   Sihir Pembawa Penyakit.

Ada banyak macam penyakit yang bisa ditimbulkan oleh sihir jenis ini. Di antaranya adalah:

    Sakit terus-menerus pada salah satu anggota tubuh.
    Urat-urat menjadi kejang.
    Lumpuh pada salah satu anggota tubuh (mati rasa atau mati sebelah).
    Lumpuh total (mati suri).
    Tidak berfungsinya salah satu indera.
    Dan gejala-gejala lainnya.

Satu hal yang harus diketahui, bahwa sihir ini tidak akan menimbulkan pengaruh kecuali dengan takdir Alloh . Jadi, jangan disangka bahwa sihir bisa menyebabkan seseorang sakit terlepas dari takdir Alloh . Dan para tukang sihir tidak mampu menimbulkan mudharat atau bencana kecuali dengan izin Alloh  semata.

    8.  Sihir Pendarahan.

Sihir jenis ini hanya terjadi pada kaum wanita saja. Dalam sihir ini, tukang sihir menyuruh kepada jin untuk merasuk ke dalam tubuh seorang wanita yang disihirnya seraya memberikan tugas untuk mengeluarkan darah. Kemudian jin itu masuk ke dalam tubuh wanita dan berjalan melalui urat-uratnya dalam aliran darah.

Rosululloh  bersabda:

(( إِنَّمَاهِيَرَكْضَةٌمِنَالشَّيْطَانِ ))

Sesungguhnya istihadhah itu adalah hentakan dari setan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Bukhori)

    9.  Sihir Penghalang Pernikahan.

Sihir ini terjadi karena seorang yang dengki lagi penuh tipu daya datang kepada seorang tukang sihir yang jahat lalu meminta supaya dibuatkan sihir untuk anak perempuan si fulan.

Setelah itu ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh setan:

sihir sangat dilarang


    Masuk ke dalam tubuh wanita itu lalu membuatnya merasa tidak cinta dan tidak suka kepada setiap lelaki yang datang melamarnya, atau
    Setan melancarkan sihir dengan cara mengelabui pandangan laki-laki yang melihat wanita itu sehingga setiap laki-laki yang datang melamar wanita tersebut akan melihat bahwa wanita itu jelek rupanya dan tidak menarik penampilannya.

10. Sihir Untuk Melepas Sihir (Nusyrah).

Sihir jenis ini dilakukan oleh tukang sihir atas permintaan keluarga atau kerabat orang yang terkena sihir. Setelah itu tukang sihir akan meminta kepada setannya untuk mengusir atau menghadapi setan lain yang meng-ganggu orang yang sakit tadi.

Diambil dari: Buku Silsilah Tarbiyah Hasmi

-–bersambung, Hukum bagi penyihir—-

Hukuman Keras Bagi Penyihir

بِسْــــــــمِاللَّــهِالرَّحْمَــنِالرَّحِيـــمِ

قالاللهتعالى:

وَاتَّبَعُوامَاتَتْلُواالشَّيَاطِينُعَلَىمُلْكِسُلَيْمَانَوَمَاكَفَرَسُلَيْمَانُوَلَكِّنَّالشَّيَاطِينَكَفَرُوايُعَلِّمُونَالنَّاسَالسِّحْرَوَمَآأُنزِلَعَلَىالْمَلَكَيْنِبِبَابِلَهَارُوتَوَمَارُوتَوَمَايُعَلِّمَانِمِنْأَحَدٍحَتَّىيَقُولآإِنَّمَانَحْنُفِتْنَةٌفَلاَتَكْفُرْفَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِوَمَاهُمبِضَآرِّينَبِهِمِنْأَحَدٍإِلاَّبِإِذْنِاللَّهِوَيَتَعَلَّمُونَمَايَضُرُّهُمْوَلاَيَنفَعُهُمْوَلَقَدْعَلِمُوالَمَنِاشْتَرَاهُمَالَهُفيِاْلأَخِرَةِمِنْخَلاَقٍوَلَبِئْسَمَاشَرَوْابِهِأَنفُسَهُمْلَوْكَانُوايَعْلَمُونَ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. al-Baqarah:102)

Pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita untuk ini, dan tidaklah kita mendapat petunjuk jikalau Allah tidak memberi petunjuk kepada kita. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, nabi kita Muhammad yang sangat dipercaya, dan terhadap keluarganya, sahabatnya, dan orang yang mengikutinya dengan kebaikan hingga hari pembalasan.
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan sesuatu dengan-Mu yang kami mengetahuinya, dan kami meminta ampun kepada-Mu bagi sesuatu yang kami tidak mengetahuinya.
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, berlebihan kami dalam perkara kami, tetapkanlah kaki kami, tautkanlah di atas hati kami, jadikanlah kami di atas bashirah (ilmu) dari perkara dunia dan agama kami, janganlah Engkau serahkan kami sekejap mata pun kepada diri kami, dan jangalah Engkau jadikan kami sebagai cobaan bagi orang-orang zalim.
Amma Ba'du:
Sesungguhnya syari'at agama Islam mencakup keharusan memelihara lima perkara (dharuriyat al-khams): jiwa, agama, keturunan, akal, dan harta, dan memandang pelecehan terhadap sesuatu darinya merupakan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan faktor-faktor kelestariannya, bahkan memandangnya sebagai tindakan kriminalitas berat yang pantas mendapat hukuman di dunia dan akhirat.
Sungguh, Islam menghadapi penyimpangan yang tergambar dalam pelecehan lima perkara yang terdahulu dengan cara tersendiri yang berbeda dengan semua pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan apapun.
Ketika Islam melarang salah satu perkara dan menganggapnya sebagai tindakan kriminalitas yang pelakunya harus mendapat hukuman, maka sesungguhnya ia melarang segala sesuatu yang membawa kepada perbuatan tersebut atau mendorongnya, dan menetapkan sangsi yang paripurna, adil, kasih sayang, serta menjamin menyusutnya (berkurangnya) fenomena tindakan kriminal, di saat terjadinya, dan membatasinya dalam ruang lingkup paling sempit, dan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tindakan kriminal dan mengancam yang lain agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal, menjaga kepentingan orang banyak, mendorongnya berperilaku dengan akhlak yang utama, menjauhkan diri dari akhlak dan perilaku buruk yang merusak kehidupan individu, mengganggu ketenangan mereka, dan menyebabkan bahaya terhadap aqidah dan tatanan mereka, bahkan mempengaruhi kehidupan individu dan harta mereka dan memperburuk kehormatan dan perasaan mereka. Dan karena alasan itulah, disyari'atkan hukum qishash, disyari'atkan hukum hadd, dan disyari'atkan hukum ta'zir yang diserahkan kepada waliyul amir (pemerintah) untuk membatasi dari fenomena kriminalitas dan menjaga masyarakat dari kejahatannya.
Dan judul kita ini –dalam beberapa lembar ini- tentang hukuman salah satu tindakan kriminal yang berbahaya di tengah masyarakat, sesungguhnya ia adalah hukuman terhadap sihir atau tukang sihir, yang jika dibiarkan tentu akan mencabik-cabik masyarakat, dan menghilangkan segala makna kebaikan, keadilan, cinta, keamanan dan keselamatan.
Pembahasan ini mencakup: pengantar, tamhid, tiga macam pembahasan, tiga sisipan, penutup, daftar ini referensi dan semua judul.
Tamhid ini mencakup pengertian 'uqubah (hukuman) secara secara etimologi dan terminologi.
Kemudian diikuti pembahasan pertama: pengertian sihir. Pembahasan kedua: hukum sihir. Dan pembahasan ketiga: hukuman untuk tukang sihir.
Kemudian ditutup pembahasan ini dengan fatwa Lajnah Daimah (anggota tetap) di kerajaan Saudi Arabia, ditambah fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahumallah tentang hukuman bagi tukang sihir.
Dengan ini aku memohon kepada Allah , agar menjadikan perbuatan ini ikhlas karena Zat-Nya Yang Maha Pemurah, dan memberikan manfaat kepada penulisnya, pembacanya, yang mempublikasikannya, dan setiap orang yang punya andil untuk menerbitkannya, dan hanya Allah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Ditulis oleh
Muhammad bin Fahd bin Ibrahim al-Wad'an
Riyadh, 1422 H.

Agama islam

Nama agama Islam berasal dari akar kata bahasa Arab yang berarti " damai. " Dalam bentuk ini , itu berarti " penyerahan , "
dengan kehendak Allah . Dalam pesan Al-Qur'an , manusia diberitahu bahwa setelah tindakan yang benar membawa jaminan pahala . Dalam pengertian ini, " perdamaian " dipahami oleh umat Islam awal sebagai kurangnya kecemasan terkait dengan politeisme , di mana individu tidak yakin mana dewa untuk meredakan dan apakah tindakan akan menghasilkan hasil yang positif . Komentator Muslim percaya bahwa Islam adalah asli , otentik ibadah monoteistik Allah dan bahwa Muhammad adalah yang terakhir dari garis nabi Muslim dikirim ke manusia untuk memberitakan Islam . Islam juga dipahami sebagai nama agama Allah . Dalam Q. 5:03 kita membaca , "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu , DIN , dan diselesaikan nikmat-Ku pada Anda dan dipilih untuk Anda Islam sebagai sebuah agama . " Kata agama , DIN , berarti juga utang atau kewajiban bahwa orang percaya berutang kepada Allah , sehingga Islam menyiratkan serangkaian tindakan serta keyakinan . Ini terlihat dalam Q. 49:14-15 : " The penghuni padang pasir mengatakan : Kami percaya .
agama islam adalah agama yang sempurna

Katakanlah : Anda tidak percaya tapi mengatakan , Kami menyampaikan ; dan iman itu belum masuk ke dalam hatimu ; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul -Nya , Dia tidak akan mengurangi sedikit pun dari perbuatan Anda ; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . Orang-orang percaya hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul -Nya kemudian mereka tidak ragu dan berjuang keras dengan kekayaan mereka dan kehidupan mereka di jalan Allah ; mereka adalah orang-orang yang benar . " Dengan kata lain , iman , iman , untuk hasil Muslim dalam perubahan interior orang, penyerahan , islam , yang menghasilkan perbuatan lahiriah yang menunjukkan Islam seseorang . Hubungan antara perbuatan dan iman telah mengakibatkan Islam memiliki kepercayaan kurang dari Kristen dan keseimbangan antara keyakinan dan tindakan . Ini terlihat dalam sentralitas hukum Islam , ( syariah ) sebagai ekspresi utama agama individu , dan Islam menjadi semua - meresap dalam sakralisasi atas kehidupan sehari-hari . Jadi, bahkan tindakan paling biasa dan tampaknya sekuler cocok dalam syariah dan merupakan bagian dari apa artinya menjadi seorang Muslim . Lokasi Muslim dalam hukum juga menunjukkan fitur tambahan dari agama , hubungan dengan masyarakat . Muslim dipahami baik dari Al Qur'an dan dari contoh Nabi bahwa kewajiban , DIN, adalah sesama manusia maupun kepada Tuhan . Cita-cita yang soliter
mistik kurang sering dalam Islam daripada , misalnya Kristen atau Hindu , karena hubungan masyarakat . Reformis modern memanggil hal ini ketika mereka memanggil adalah tajdid lahand . Banyak kata-kata tambahan dan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang sama root, slm , yang paling sering yang merupakan ucapan Salam , " Damai . "


contoh makalah Ketahanan Nasional

1. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya, sehingga memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.
ketahanan nasional ekonomi

Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai “Kondisi dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti dari Ketahanan Nasional  adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks.
Srijanti  (2009:155)  menyamakan  pengertian  ketahanan  nasional  yaitu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia  untuk  menentukan  kebijakan,  tujuan,  dan  sarana-sarana  untuk  mencapai tujuan  nasional  bangsa  Indonesia,  serta  memberi  arahan  tentang  bagaimana merancang  strategi  pembangunan  guna  mewujudkan  masa  depan  yang  lebih baik, aman, dan sejahtera.
Sementara  itu  Chaidir  Basri  (2002),  melihat  Tannas  dari  perspektif/sudut pandang terhadap konsepsinya berupa wujud dan wajah, yaitu :
a. Tannas sebagai  Kondisi; 
b. Tannas sebagai  Metode; 
c. Tannas sebagai  Doktrin.
Sebagai  Kondisi,  Tannas  adalah  suatu  penggambaran  atas  keadaan  yang  seharusnya dipenuhi, yaitu kondisi ideal yang memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya sehingga dapat menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa.
Sebagai Metode, adalah pendekatan dan cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya  pembangunan  negara,  yaitu  dengan  menggunakan  pemikiran  kesisteman (system thinking).
Sebagai Doktrin, berupa pengaturan dan penyelenggaraan negara, yaitu dituangkan  dalam  peraturan  perundang-undangan,  agar  setiap  orang,  masyarakat,  dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya

2. Konsep Dasar Ketahanan Nasional
1. Umum : 
    Bangsa  Indonesia  bercita-cita  mewujudkan  suatu  bentuk  masyarakat  dalam  wadah  NKRI  yang  merdeka,  bersatu,  berdaulat,  adil,  dan  makmur  berdasarkan Pancasila  dan  UUD  1945    (kira-kira  sama  dengan  Masyarakat  Madani). Cita-cita  dimaksud  merupakan  arah  dan  pedoman  bagi  pelaksanaan  pembangunan nasional  dalam  upaya  mewujudkan  tujuan  nasional  sebagaimana  tercantum dalam alinea keempat  Pembukaan UUD 1945, yang mencakup aspek : 
a) Keamanan : Pemerintah negara RI harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
b) Kesejahteraan  :  Pemerintah  negara  RI  harus  memajukan  kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 
c) Ketertiban  dunia  :  Pemerintah  negara  RI  harus  ikutserta  dalam  upaya melaksanakan ketertiban dunia  yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.  Pokok-pokok Pikiran : 
    Pokok-pokok  pikiran  yang  melandasi  Tannas  dikembangkan  dari  analisis  mengenai  manusia  budaya,  falsafah,  ideologi,  dan  pandangan  hidup  bangsa,  wawasan nasional, serta pendekatan yang diyakini kebenarannya.
a. Manusia budaya :   
     Manusia  memiliki  naluri,  kemampuan  berpikir,  akal  budi,  dan  berbagai keterampilan.  Manusia selalu berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya.  Untuk itu manusia selalu mengadakan hubungan-hubungan  dan  hidup  berkelompok,  bermasyarakat,  bahkan  bernegara.  Hubungan-hubungan ini dikenal sebagai berikut :                   
                  Manusia  -  Tuhan                                                          Agama 
                  Manusia  -  Manusia                                           Sosial (masyarakat) 
                  Manusia  -  Kekuatan/Kekuasaan                                  Politik 
                  Manusia  -  Pemenuhan Kebutuhan                               Ekonomi 
                  Manusia  -  Rasa Keindahan                                          Seni Budaya 
                  Manusia  -  Rasa Aman                                  Pertahanan Keamanan 
                  Manusia  -  Penguasaan/Pemanfaatan Alam                  Iptek 
                  Manusia  -  Cita-cita                                                       Ideolog
b. Falsafah, ideologi, dan pandangan hidup bangsa : 
    Merupakan  pedoman  bagi  tata  kehidupan  masyarakat  yang  terbentuk  dari perjalanan sejarah bangsanya.  Bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
c. Wawasan nasional : 
      Konsepsi  pandangan  hidup  yang  tersusun  berdasarkan  hubungan  dinamis antara  cita-cita,  ideologi,  aspek  sosial  budaya,  kondisi  geografis,  maupun faktor kesejarahannya
  d. Pendekatan kesejahteraan dan keamanan : 
         Merupakan kebutuhan mendasar dan esensial, baik sebagai individu maupun anggota  masyarakat  dalam  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara.    Keduanya dapat  dibedakan  tetapi  tidak  dapat  dipisahkan,  serta  merupakan  nilai-nilai intrinsik yang mendasari pencapaian kondisi Tannas.
pengertian ketahanan nasional indonesia

3. Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu:
1.      Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan dengan tidak mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti mempunyai kemampuan dalam tindakan dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperoleh hal yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.      Dinamis
Ketahanan nasional tidak bersifat tetap melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun dapat menurun tergantung dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian dan hakikatnya  sendiri yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu selalu senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha untuk meningkatkan pertahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan diorientasikan ke masa depan untuk mengkembangkan kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.

3.      Wibawa
Keberhasilan dalam sistem ketahanan nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara berlanjut, berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan kuatnya ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia dimata dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak negative dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.


4.      Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai, menghormati dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

4. Hakekat Ketahanan Nasional
1.  Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
      Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
2.  Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
      Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupa nasional.
ketahanan nasional di indonesia

B. Ketahanan Nasional di indonesia
1. Pada Masa Orde Baru
1. Ketahanan Nasional dibidang Politik
PELAKSANAAN POLITIK DALAM NEGERI
a. Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
1.      Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
2.      Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968
3.      Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional        
4.      Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.      Pembubaran PKI dan Ormasnya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :
· Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
· Dikeluarkan pula keputusan yang menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
· Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
c.       Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.
d.      Pemasyarakatan P4
Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4.
Tahun 1978 diselenggarakan penataran P4.Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.

C.     KEHIDUPAN POLITIK DALAM NEGERI
a.       Penyederhanaan Partai Politik
Salah satu ciri Orde Lama adalah banyaknya partai politik yang tumbuh di Indonesia dan masing-masing memiliki ideologi sendiri & saling menjatuhkan.Sedangkan, Orde Baru mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah partai politik di Indonesia. Dan partai-partai politik yang hampir sama asas dan kepentingannya diharuskan mengadakan pembaruan (fusi).
b.      Menerapkan Demokrasi Pancasila melalui Pemilu
Dalam orde baru, dilaksanakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali (kecuali th.1971-1977 yang dilaksanakan selang 6 tahun).
Orde Baru telah melaksanakan 6 kali pemilu, tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pada pemilu pertama th. 1971, diikuti oleh 10 peserta ( 9 parpol dan 1 golongan karya ).Parpol-parpol tersebut diantaranya :IPKI, Murba, Islam Perti, NU, Katholik, Parkindo, PNI, PSII.Organisasi Golongan Karyanya adalahSekretariat Bersama Golongan Karya ( Sekber Golkar ).
Akan tetapi, dalam pemilu selanjutnya hanya diikuti oleh 2 parpol ( PPP dan PDI ) dan 1 golongan karya.Disebabkan adanya penyederhanaan parpol oleh pemerintah Orde Baru.Pada kenyataannya, dalam 6 kali Pemilu Orde Baru, Golkar selalu menjadi pemenang.

D.    KEHIDUPAN POLITIK LUAR NEGERI
Mengabdikan diri kepada kepentingan nasional.Bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, serta melakukan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
a.       Indonesia Kembali menjadi Anggota PBB
Indonesia pernah menjadi anggota PBB ke-60 tanggal 28 September 1950. Keuntungan :
 A. Masalah Irian Barat dapat terselesaikan
 B. Terciptanya kerjasama Indonesia dengan badan-badan PBB dalam bidang pembangunan.
Dalam perkembangannya, Indonesia TIDAK PUAS dan akhirnya KELUAR tanggal 1 Januari 1965 karena terjadi Konfrontasi dengan Malaysia.Akibatnya, ruang gerak Indonesia di dunia internasional menjadi sempit dan dikucilkan. Sehinga pada MASA ORDE BARU,, hubungan organisasi Internasional mulai diperbaiki. Atas dasar politik luar negeri bebas-aktif,, Indonesia kembali menjadi anggota PBB tanggal 28 September 1966.
b.      Indonesia Aktif di PBB
Keaktifan Indonesia di PBB ditunjukkan saat Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik, menjadi ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang 1974.
c.       Normalisasi Hubungan Indonesia-Malaysia
Normalisasinya dimulai dengan dilaksanakannya perundingan di Bangkok pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1966.Pihak Indonesia diwakili oleh Menlu Adam Malik.Pihak Malaysia diwakili oleh Tun Abdul Razak.Menghasilkan keputusan yang disebut Persetujuan Bangkok (Bangkok Agreement), ditanda-tangani di Jakarta 11 Agustus 1966.
persatuan indonesia

ISI PERSETUJUAN BANGKOK:
· Rakyat Sabah dan Serawak memperoleh kesempatan untuk menegaskan kembali keputusan mereka mengenai kedudukan kedua wilayah itu dalam Federasi Malaysia.
· Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
· Indonesia dan Malaysia menghentikan tindak permusuhan.