Yang dimaksud dengan sihir pemisah adalah
sihir yang ditujukan untuk memisahkan pasangan suami istri yang saling
mencintai. Juga termasuk ke dalam sihir ini adalah sihir yang ditujukan untuk
membuat permusuhan dan kebencian di antara dua orang sahabat atau kerabat
dekat. Jenis sihir ini telah disebutkan dalam al-Qur’an.
Alloh
berfirman swt:
﴿فَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِ)
“Maka mereka mempelajari dari keduanya sihir
yang dengannya mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan
istrinya.” (QS. al-Baqoroh [2]: 102)
Pekerjaan menceraikan antara pasangan suami
istri adalah pekerjaan yang paling dicintai dan dikagumi oleh iblis, raja para
setan.
2. Sihir Mahabbah (Penarik
Cinta/Pelet).
Tentang ini Rosululloh saw pernah bersabda:
(( إِنَّالرُّقَىوَالتَّمَائِمَوَالتِّوَلَةَشِرْكٌ ))
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan
tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
al-Hakim; dishahihkan oleh al-Albani)
3. Sihir Takhyil (Mengelabui
Pandangan), Sirep atau Aji Halimunan.
Tentang sihir jenis ini pernah dialami oleh
Nabi Musa dan Harun ketika menghadapi para tukang sihir Fir’aun.
Para tukang sihir itu menggunakan sihir jenis ini untuk menakut-nakuti kedua
Nabi yang mulia itu. Sebagaimana Alloh
berfirman di QS. al-A’rof [7]: 115-118.
4. Sihir Pembuat Gila.
Sihir ini berpengaruh membuat seseorang
menjadi seperti gila atau kurang waras. Di antara pengaruhnya adalah seorang
bepergian tanpa tujuan, linglung dan sangat pelupa. Terkadang dia berbicara
nyerocos (tidak beraturan), terkadang matanya menatap kosong dan tanpa makna.
Terkadang tidak bisa langgeng dalam mengerjakan sesuatu, terkadang seseorang
tidak tahu kemana dia harus pergi dan terkadang tidur di tempat-tempat
terpencil.
5. Sihir Pembuat Kelesuan.
Sihir jenis ini bisa berpengaruh membuat
seseorang yang tadinya normal dan energik menjadi suka menyendiri dan tertutup,
terkadang pusing terus menerus tanpa sebab yang jelas dan terkadang diam dan
tampak lesu.
6. Sihir Suara Panggilan.
Sihir jenis ini di antara pengaruhnya adalah
membuat seseorang melihat mimpi-mimpi yang menyeramkan atau panggilan-panggilan
yang menakutkan.
7. Sihir Pembawa Penyakit.
Ada banyak macam penyakit yang bisa
ditimbulkan oleh sihir jenis ini. Di antaranya adalah:
Sakit terus-menerus pada salah satu anggota tubuh.
Urat-urat menjadi kejang.
Lumpuh pada salah satu anggota tubuh (mati rasa atau mati sebelah).
Lumpuh total (mati suri).
Tidak berfungsinya salah satu indera.
Dan
gejala-gejala lainnya.
Satu hal yang harus diketahui, bahwa sihir ini
tidak akan menimbulkan pengaruh kecuali dengan takdir Alloh . Jadi, jangan
disangka bahwa sihir bisa menyebabkan seseorang sakit terlepas dari takdir
Alloh . Dan para tukang sihir tidak mampu menimbulkan mudharat atau bencana
kecuali dengan izin Alloh semata.
8. Sihir Pendarahan.
Sihir jenis ini hanya terjadi pada kaum wanita
saja. Dalam sihir ini, tukang sihir menyuruh kepada jin untuk merasuk ke dalam
tubuh seorang wanita yang disihirnya seraya memberikan tugas untuk mengeluarkan
darah. Kemudian jin itu masuk ke dalam tubuh wanita dan berjalan melalui
urat-uratnya dalam aliran darah.
Rosululloh
bersabda:
(( إِنَّمَاهِيَرَكْضَةٌمِنَالشَّيْطَانِ
))
“Sesungguhnya istihadhah itu adalah hentakan
dari setan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Bukhori)
9. Sihir Penghalang Pernikahan.
Sihir ini terjadi karena seorang yang dengki
lagi penuh tipu daya datang kepada seorang tukang sihir yang jahat lalu meminta
supaya dibuatkan sihir untuk anak perempuan si fulan.
Setelah itu ada dua kemungkinan yang akan
dilakukan oleh setan:
Masuk
ke dalam tubuh wanita itu lalu membuatnya merasa tidak cinta dan tidak suka
kepada setiap lelaki yang datang melamarnya, atau
Setan melancarkan sihir dengan cara mengelabui pandangan laki-laki yang
melihat wanita itu sehingga setiap laki-laki yang datang melamar wanita
tersebut akan melihat bahwa wanita itu jelek rupanya dan tidak menarik
penampilannya.
10. Sihir Untuk Melepas Sihir (Nusyrah).
Sihir jenis ini dilakukan oleh tukang sihir
atas permintaan keluarga atau kerabat orang yang terkena sihir. Setelah itu
tukang sihir akan meminta kepada setannya untuk mengusir atau menghadapi setan
lain yang meng-ganggu orang yang sakit tadi.
Diambil dari: Buku Silsilah Tarbiyah Hasmi
-–bersambung, Hukum bagi penyihir—-
Hukuman Keras Bagi Penyihir
بِسْــــــــمِاللَّــهِالرَّحْمَــنِالرَّحِيـــمِ
قالاللهتعالى:
وَاتَّبَعُوامَاتَتْلُواالشَّيَاطِينُعَلَىمُلْكِسُلَيْمَانَوَمَاكَفَرَسُلَيْمَانُوَلَكِّنَّالشَّيَاطِينَكَفَرُوايُعَلِّمُونَالنَّاسَالسِّحْرَوَمَآأُنزِلَعَلَىالْمَلَكَيْنِبِبَابِلَهَارُوتَوَمَارُوتَوَمَايُعَلِّمَانِمِنْأَحَدٍحَتَّىيَقُولآإِنَّمَانَحْنُفِتْنَةٌفَلاَتَكْفُرْفَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِوَمَاهُمبِضَآرِّينَبِهِمِنْأَحَدٍإِلاَّبِإِذْنِاللَّهِوَيَتَعَلَّمُونَمَايَضُرُّهُمْوَلاَيَنفَعُهُمْوَلَقَدْعَلِمُوالَمَنِاشْتَرَاهُمَالَهُفيِاْلأَخِرَةِمِنْخَلاَقٍوَلَبِئْسَمَاشَرَوْابِهِأَنفُسَهُمْلَوْكَانُوايَعْلَمُونَ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh
syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa
Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan
sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka
mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang
malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya
kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka
mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat
menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli
sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan
ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan
tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang
siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya
keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya
sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. al-Baqarah:102)
Pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberi
petunjuk kepada kita untuk ini, dan tidaklah kita mendapat petunjuk jikalau
Allah tidak memberi petunjuk kepada kita. Semoga shalawat dan salam senantiasa
tercurah kepada yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, nabi kita
Muhammad yang sangat dipercaya, dan terhadap keluarganya, sahabatnya, dan orang
yang mengikutinya dengan kebaikan hingga hari pembalasan.
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung
kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan sesuatu dengan-Mu yang kami
mengetahuinya, dan kami meminta ampun kepada-Mu bagi sesuatu yang kami tidak
mengetahuinya.
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, berlebihan
kami dalam perkara kami, tetapkanlah kaki kami, tautkanlah di atas hati kami,
jadikanlah kami di atas bashirah (ilmu) dari perkara dunia dan agama kami,
janganlah Engkau serahkan kami sekejap mata pun kepada diri kami, dan jangalah
Engkau jadikan kami sebagai cobaan bagi orang-orang zalim.
Amma Ba'du:
Sesungguhnya syari'at agama Islam mencakup
keharusan memelihara lima perkara (dharuriyat al-khams): jiwa, agama,
keturunan, akal, dan harta, dan memandang pelecehan terhadap sesuatu darinya
merupakan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan faktor-faktor
kelestariannya, bahkan memandangnya sebagai tindakan kriminalitas berat yang
pantas mendapat hukuman di dunia dan akhirat.
Sungguh, Islam menghadapi penyimpangan yang
tergambar dalam pelecehan lima perkara yang terdahulu dengan cara tersendiri
yang berbeda dengan semua pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan
apapun.
Ketika Islam melarang salah satu perkara dan
menganggapnya sebagai tindakan kriminalitas yang pelakunya harus mendapat
hukuman, maka sesungguhnya ia melarang segala sesuatu yang membawa kepada
perbuatan tersebut atau mendorongnya, dan menetapkan sangsi yang paripurna,
adil, kasih sayang, serta menjamin menyusutnya (berkurangnya) fenomena tindakan
kriminal, di saat terjadinya, dan membatasinya dalam ruang lingkup paling
sempit, dan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tindakan kriminal dan mengancam
yang lain agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal, menjaga kepentingan
orang banyak, mendorongnya berperilaku dengan akhlak yang utama, menjauhkan
diri dari akhlak dan perilaku buruk yang merusak kehidupan individu, mengganggu
ketenangan mereka, dan menyebabkan bahaya terhadap aqidah dan tatanan mereka,
bahkan mempengaruhi kehidupan individu dan harta mereka dan memperburuk
kehormatan dan perasaan mereka. Dan karena alasan itulah, disyari'atkan hukum
qishash, disyari'atkan hukum hadd, dan disyari'atkan hukum ta'zir yang
diserahkan kepada waliyul amir (pemerintah) untuk membatasi dari fenomena
kriminalitas dan menjaga masyarakat dari kejahatannya.
Dan judul kita ini –dalam beberapa lembar ini-
tentang hukuman salah satu tindakan kriminal yang berbahaya di tengah
masyarakat, sesungguhnya ia adalah hukuman terhadap sihir atau tukang sihir,
yang jika dibiarkan tentu akan mencabik-cabik masyarakat, dan menghilangkan
segala makna kebaikan, keadilan, cinta, keamanan dan keselamatan.
Pembahasan ini mencakup: pengantar, tamhid,
tiga macam pembahasan, tiga sisipan, penutup, daftar ini referensi dan semua
judul.
Tamhid ini mencakup pengertian 'uqubah
(hukuman) secara secara etimologi dan terminologi.
Kemudian diikuti pembahasan pertama:
pengertian sihir. Pembahasan kedua: hukum sihir. Dan pembahasan ketiga: hukuman
untuk tukang sihir.
Kemudian ditutup pembahasan ini dengan fatwa
Lajnah Daimah (anggota tetap) di kerajaan Saudi Arabia, ditambah fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahumallah tentang
hukuman bagi tukang sihir.
Dengan ini aku memohon kepada Allah , agar
menjadikan perbuatan ini ikhlas karena Zat-Nya Yang Maha Pemurah, dan
memberikan manfaat kepada penulisnya, pembacanya, yang mempublikasikannya, dan
setiap orang yang punya andil untuk menerbitkannya, dan hanya Allah yang
memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Ditulis oleh
Muhammad bin Fahd bin Ibrahim al-Wad'an
Riyadh, 1422 H.
No comments:
Post a Comment