adsense

Macam-Macam Sihir di dunia

  1.    Sihir Pemisah.

Yang dimaksud dengan sihir pemisah adalah sihir yang ditujukan untuk memisahkan pasangan suami istri yang saling mencintai. Juga termasuk ke dalam sihir ini adalah sihir yang ditujukan untuk membuat permusuhan dan kebencian di antara dua orang sahabat atau kerabat dekat. Jenis sihir ini telah disebutkan dalam al-Qur’an.

Alloh  berfirman swt:

﴿فَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِ)

Maka mereka mempelajari dari keduanya sihir yang dengannya mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. al-Baqoroh [2]: 102)

sihir pemisah


Pekerjaan menceraikan antara pasangan suami istri adalah pekerjaan yang paling dicintai dan dikagumi oleh iblis, raja para setan.

    2.   Sihir Mahabbah (Penarik Cinta/Pelet).

Tentang ini Rosululloh saw  pernah bersabda:

(( إِنَّالرُّقَىوَالتَّمَائِمَوَالتِّوَلَةَشِرْكٌ ))

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim; dishahihkan oleh al-Albani)

    3.   Sihir Takhyil (Mengelabui Pandangan), Sirep atau Aji Halimunan.

Tentang sihir jenis ini pernah dialami oleh Nabi Musa  dan Harun   ketika menghadapi para tukang sihir Fir’aun. Para tukang sihir itu menggunakan sihir jenis ini untuk menakut-nakuti kedua Nabi yang mulia itu. Sebagaimana Alloh  berfirman di QS. al-A’rof [7]: 115-118.

    4.  Sihir Pembuat Gila.

Sihir ini berpengaruh membuat seseorang menjadi seperti gila atau kurang waras. Di antara pengaruhnya adalah seorang bepergian tanpa tujuan, linglung dan sangat pelupa. Terkadang dia berbicara nyerocos (tidak beraturan), terkadang matanya menatap kosong dan tanpa makna. Terkadang tidak bisa langgeng dalam mengerjakan sesuatu, terkadang seseorang tidak tahu kemana dia harus pergi dan terkadang tidur di tempat-tempat terpencil.

    5.   Sihir Pembuat Kelesuan.

Sihir jenis ini bisa berpengaruh membuat seseorang yang tadinya normal dan energik menjadi suka menyendiri dan tertutup, terkadang pusing terus menerus tanpa sebab yang jelas dan terkadang diam dan tampak lesu.

    6.  Sihir Suara Panggilan.

Sihir jenis ini di antara pengaruhnya adalah membuat seseorang melihat mimpi-mimpi yang menyeramkan atau panggilan-panggilan yang menakutkan.

    7.   Sihir Pembawa Penyakit.

Ada banyak macam penyakit yang bisa ditimbulkan oleh sihir jenis ini. Di antaranya adalah:

    Sakit terus-menerus pada salah satu anggota tubuh.
    Urat-urat menjadi kejang.
    Lumpuh pada salah satu anggota tubuh (mati rasa atau mati sebelah).
    Lumpuh total (mati suri).
    Tidak berfungsinya salah satu indera.
    Dan gejala-gejala lainnya.

Satu hal yang harus diketahui, bahwa sihir ini tidak akan menimbulkan pengaruh kecuali dengan takdir Alloh . Jadi, jangan disangka bahwa sihir bisa menyebabkan seseorang sakit terlepas dari takdir Alloh . Dan para tukang sihir tidak mampu menimbulkan mudharat atau bencana kecuali dengan izin Alloh  semata.

    8.  Sihir Pendarahan.

Sihir jenis ini hanya terjadi pada kaum wanita saja. Dalam sihir ini, tukang sihir menyuruh kepada jin untuk merasuk ke dalam tubuh seorang wanita yang disihirnya seraya memberikan tugas untuk mengeluarkan darah. Kemudian jin itu masuk ke dalam tubuh wanita dan berjalan melalui urat-uratnya dalam aliran darah.

Rosululloh  bersabda:

(( إِنَّمَاهِيَرَكْضَةٌمِنَالشَّيْطَانِ ))

Sesungguhnya istihadhah itu adalah hentakan dari setan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Bukhori)

    9.  Sihir Penghalang Pernikahan.

Sihir ini terjadi karena seorang yang dengki lagi penuh tipu daya datang kepada seorang tukang sihir yang jahat lalu meminta supaya dibuatkan sihir untuk anak perempuan si fulan.

Setelah itu ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh setan:

sihir sangat dilarang


    Masuk ke dalam tubuh wanita itu lalu membuatnya merasa tidak cinta dan tidak suka kepada setiap lelaki yang datang melamarnya, atau
    Setan melancarkan sihir dengan cara mengelabui pandangan laki-laki yang melihat wanita itu sehingga setiap laki-laki yang datang melamar wanita tersebut akan melihat bahwa wanita itu jelek rupanya dan tidak menarik penampilannya.

10. Sihir Untuk Melepas Sihir (Nusyrah).

Sihir jenis ini dilakukan oleh tukang sihir atas permintaan keluarga atau kerabat orang yang terkena sihir. Setelah itu tukang sihir akan meminta kepada setannya untuk mengusir atau menghadapi setan lain yang meng-ganggu orang yang sakit tadi.

Diambil dari: Buku Silsilah Tarbiyah Hasmi

-–bersambung, Hukum bagi penyihir—-

Hukuman Keras Bagi Penyihir

بِسْــــــــمِاللَّــهِالرَّحْمَــنِالرَّحِيـــمِ

قالاللهتعالى:

وَاتَّبَعُوامَاتَتْلُواالشَّيَاطِينُعَلَىمُلْكِسُلَيْمَانَوَمَاكَفَرَسُلَيْمَانُوَلَكِّنَّالشَّيَاطِينَكَفَرُوايُعَلِّمُونَالنَّاسَالسِّحْرَوَمَآأُنزِلَعَلَىالْمَلَكَيْنِبِبَابِلَهَارُوتَوَمَارُوتَوَمَايُعَلِّمَانِمِنْأَحَدٍحَتَّىيَقُولآإِنَّمَانَحْنُفِتْنَةٌفَلاَتَكْفُرْفَيَتَعَلَّمُونَمِنْهُمَامَايُفَرِّقُونَبِهِبَيْنَالْمَرْءِوَزَوْجِهِوَمَاهُمبِضَآرِّينَبِهِمِنْأَحَدٍإِلاَّبِإِذْنِاللَّهِوَيَتَعَلَّمُونَمَايَضُرُّهُمْوَلاَيَنفَعُهُمْوَلَقَدْعَلِمُوالَمَنِاشْتَرَاهُمَالَهُفيِاْلأَخِرَةِمِنْخَلاَقٍوَلَبِئْسَمَاشَرَوْابِهِأَنفُسَهُمْلَوْكَانُوايَعْلَمُونَ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. al-Baqarah:102)

Pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita untuk ini, dan tidaklah kita mendapat petunjuk jikalau Allah tidak memberi petunjuk kepada kita. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, nabi kita Muhammad yang sangat dipercaya, dan terhadap keluarganya, sahabatnya, dan orang yang mengikutinya dengan kebaikan hingga hari pembalasan.
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan sesuatu dengan-Mu yang kami mengetahuinya, dan kami meminta ampun kepada-Mu bagi sesuatu yang kami tidak mengetahuinya.
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, berlebihan kami dalam perkara kami, tetapkanlah kaki kami, tautkanlah di atas hati kami, jadikanlah kami di atas bashirah (ilmu) dari perkara dunia dan agama kami, janganlah Engkau serahkan kami sekejap mata pun kepada diri kami, dan jangalah Engkau jadikan kami sebagai cobaan bagi orang-orang zalim.
Amma Ba'du:
Sesungguhnya syari'at agama Islam mencakup keharusan memelihara lima perkara (dharuriyat al-khams): jiwa, agama, keturunan, akal, dan harta, dan memandang pelecehan terhadap sesuatu darinya merupakan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan faktor-faktor kelestariannya, bahkan memandangnya sebagai tindakan kriminalitas berat yang pantas mendapat hukuman di dunia dan akhirat.
Sungguh, Islam menghadapi penyimpangan yang tergambar dalam pelecehan lima perkara yang terdahulu dengan cara tersendiri yang berbeda dengan semua pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan apapun.
Ketika Islam melarang salah satu perkara dan menganggapnya sebagai tindakan kriminalitas yang pelakunya harus mendapat hukuman, maka sesungguhnya ia melarang segala sesuatu yang membawa kepada perbuatan tersebut atau mendorongnya, dan menetapkan sangsi yang paripurna, adil, kasih sayang, serta menjamin menyusutnya (berkurangnya) fenomena tindakan kriminal, di saat terjadinya, dan membatasinya dalam ruang lingkup paling sempit, dan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tindakan kriminal dan mengancam yang lain agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal, menjaga kepentingan orang banyak, mendorongnya berperilaku dengan akhlak yang utama, menjauhkan diri dari akhlak dan perilaku buruk yang merusak kehidupan individu, mengganggu ketenangan mereka, dan menyebabkan bahaya terhadap aqidah dan tatanan mereka, bahkan mempengaruhi kehidupan individu dan harta mereka dan memperburuk kehormatan dan perasaan mereka. Dan karena alasan itulah, disyari'atkan hukum qishash, disyari'atkan hukum hadd, dan disyari'atkan hukum ta'zir yang diserahkan kepada waliyul amir (pemerintah) untuk membatasi dari fenomena kriminalitas dan menjaga masyarakat dari kejahatannya.
Dan judul kita ini –dalam beberapa lembar ini- tentang hukuman salah satu tindakan kriminal yang berbahaya di tengah masyarakat, sesungguhnya ia adalah hukuman terhadap sihir atau tukang sihir, yang jika dibiarkan tentu akan mencabik-cabik masyarakat, dan menghilangkan segala makna kebaikan, keadilan, cinta, keamanan dan keselamatan.
Pembahasan ini mencakup: pengantar, tamhid, tiga macam pembahasan, tiga sisipan, penutup, daftar ini referensi dan semua judul.
Tamhid ini mencakup pengertian 'uqubah (hukuman) secara secara etimologi dan terminologi.
Kemudian diikuti pembahasan pertama: pengertian sihir. Pembahasan kedua: hukum sihir. Dan pembahasan ketiga: hukuman untuk tukang sihir.
Kemudian ditutup pembahasan ini dengan fatwa Lajnah Daimah (anggota tetap) di kerajaan Saudi Arabia, ditambah fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahumallah tentang hukuman bagi tukang sihir.
Dengan ini aku memohon kepada Allah , agar menjadikan perbuatan ini ikhlas karena Zat-Nya Yang Maha Pemurah, dan memberikan manfaat kepada penulisnya, pembacanya, yang mempublikasikannya, dan setiap orang yang punya andil untuk menerbitkannya, dan hanya Allah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Ditulis oleh
Muhammad bin Fahd bin Ibrahim al-Wad'an
Riyadh, 1422 H.

No comments:

Post a Comment